ANGGARAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID
DKM AL-MUHAJIRIN
“Hanya yang
memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk“ (QS. At-Taubah , ayat.18).
Untuk menjadikan
cermin dalam memakmurkan masjid perlu kiranya mentauladani Rasulullah SAW dalam
memfungsikan masjid. Fungsi dan peranan masjid sebagaimana pada masa Rasulullah
SAW adalah sebagai pusat berbagai kegiatan ummat Islam, tidak saja sebagai sarana
untuk kegiatan ibadah vertikal/mahdoh, akan tetapi di masjid pula Rasulullah
SAW telah melakukan kegiatan ibadah secara horizontal/Ghaoru mahdoh. Rasulullah
SAW telah menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan dakwah, tempat menuntut dan
mengkaji ilmu (ahlu suffah), merawat orang sakit, menyelesaikan hukum
li’an (hukum adat istiadat), dan bahkan sampai mengatur sebuah politik strategi
perang Rasulullah SAW bermusyawarah di masjid.
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat
yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari
yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imron ,
ayat.102-104).
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas perlu adanya sebuah sistem
kepemimpinan dan kepengurusan masjid yang amanah sehingga mampu membawa ummat
Islam kepada peningkatan kualitas iman dan takwa yang amar ma’ruf nahi munkar. Maka dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami Jamaah Masjid
“AL-MUHAJIRIN” Graha Mitra Citra Panongan Kab. Tangerang berhimpun dalam suatu
wadah organisasi DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB 1
Nama, Waktu dan Tempat kedudukan
Pasal 1. Nama
Organisasi ini
bernama “DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) “AL-MUHAJIRIN”
Pasal 2. Waktu Berdiri
DEWAN KEMAKMURAN
MASJID (DKM) “AL-MUHAJIRIN” berdiri pada tanggal 17 Mei 2003
Pasal 3. Tempat
Kedudukan
DEWAN KEMAKMURAN
MASJID (DKM) “AL-MUHAJIRIN” bertempat dan kedudukan di Fasum Blok H 13 RT 13 RW
02 – Graha Mitra Citra – Kecamatan Panongan – Kabupaten Kab. Tangerang.
BAB 2
Azas, Tujuan dan Usaha
Azas, Tujuan dan Usaha
Pasal 1. Azas
Azas DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) “AL-MUHAJIRIN” berazaskan islam yang berpegang
teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pasal 2. Tujuan
Tujuan DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) “AL-MUHAJIRIN”
adalah Memakmurkan Masjid “AL-MUHAJIRIN” dan syiar Islam.
Pasal 3. Usaha
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) “AL-MUHAJIRIN” mempunyai usaha sebagai berikut :
1.
Membina umat Islam beriman, berilmu dan bertaqwa dalam
rangka mengabdi kepada Allah SWT.
2.
Menyelenggarakan
aktifitas yang bernafaskan Islam dibidang Ibadah, Dakwah, Laziz, Pendidikan,
Sosial, Ekonomi, Seni Budaya dan Kemasyarakatan.
3.
Melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
BAB 3
Fungsi dan Tugas
Fungsi dan Tugas
Pasal 1. Fungsi
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) “AL-MUHAJIRIN” berfungsi sebagai berikut :
1. Pembinaan umat
Islam dan menggali segala potensi yang ada dalam jamaah.
2. Membentengi akidah
umat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
3. Menjadi rujukan
dalam masalah agama.
Pasal 2. Tugas
Tugas DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) “AL-MUHAJIRIN” adalah :
1. Memastikan proses
peribadatan tetap berlangsung.
2. Menegakkan syiar
Islam.
3. Menjalin ukhuwah
Islamiyah.
4. Menghidupkan
semangat musyawarah.
5. Membangun
solidaritas jamaah.
BAB 4
Keanggotaan dan Struktur Organisasi
Keanggotaan dan Struktur Organisasi
Pasal 1. Keanggotaan
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
“AL-MUHAJIRIN” mempunya keanggotaan yaitu Keanggotaan Jamaah, Donatur dan
Struktural sebagai berikut :
1.
Keanggotaan Jamaah adalah warga muslim di
lingkungan masjid “AL-MUHAJIRIN”
2.
Keanggotaan
Donatur adalah warga muslim di lingkungan masjid “AL-MUHAJIRIN” yang
berpartisipasi dalam donatur.
3. Keanggotaan Struktural adalah warga muslim di lingkungan
masjid
“AL-MUHAJIRIN” yang termasuk dalam struktur organisasi
Pasal 2 Struktur Organisasi
Struktur Organisasi DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) “AL-MUHAJIRIN” adalah :
1. Nadzir / Pelindung
2. Mukhtasyar /
Penasehat
3. Pengurus Harian
BAB 5
Pembendaharaan
Pembendaharaan
Pembendaharaan diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan
tidak mengikat.
BAB 6
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 1
Perubahan dan penambahan dilakukan dalam musyawarah yang dihadiri oleh keanggotaan
struktural dan disetujui oleh seluruh keanggotaan.
Pasal 2
Perubahan Anggaran Dasar dapat dimuat dalam addendum tersendiri
BAB 7
Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah dan mufakat keanggotaan
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) “AL-MUHAJIRIN”.
BAB 8
PERMUSYAWARAHAN
PERMUSYAWARAHAN
Pasal 1
Hasil Musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan
permasalahan DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM).
Pasal 2
Musyawarah hanya dapat dilakukan oleh keanggotaan DEWAN KEMAKMURAN MASJID
(DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN”
Pasal 3
Musyawarah yang dimaksudkan yaitu :
(1) Musyawarah Umum
(2) Musyawarah kerja
(3) Musyawarah kordinasi bidang
BAB 9
Aturan Tambahan dan Pengesahan
Aturan Tambahan dan Pengesahan
Pasal 1 Aturan
Tambahan
Aturan Tambahan yang dimaksud
adalah hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, dapat dimuat dalam
peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar
Pasal 2 Pengesahan
Anggaran Dasar DEWAN KEMAKMURAN MASJID
(DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN” disyahkan dalam musyawarah umum
Disahkan
di Kabupaten Tangerang
Tanggal 1
Desember 2014
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID
DKM AL-MUHAJIRIN
GRAHA MITRA CITRA PANONGAN - KAB. TANGERANG
Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur
seakan–akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh
( QS. Ash shoff , ayat
: 4)
Jamaah di sekitar masjid bersatu dalam suatu
wadah organisasi yang disebut dengan DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
masjid. Organisasi keDEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)an ini harus
memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara
efektif dan efesien. Aturan main berorganisasi yang penting adalah Anggaran
Rumah Tangga ( ART ) sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka
dasar bagi jamaah dalam mengelolah aktivitas dalam masjid. Maka dengan menyebut
nama Allah SWT yang Maha Rahman dan Maha Rahim, kami Jamaah Masjid
“AL-MUHAJIRIN” Graha Mitra – Desa Citra – Kecamatan Panongan – Kabupaten Kab.
Tangerang berhimpun dalam suatu wadah organisasi keDEWAN KEMAKMURAN MASJID
(DKM)an dengan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB 1
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan Jamaah dan Donatur
Yang termasuk
Keanggotaan Jamaah dan Donatur adalah :
1.
Warga muslim di lingkungan masjid
“AL-MUHAJIRIN” yang mengikuti sholat Rowatib
di masjid “AL-MUHAJIRIN”
2.
Para Donatur yang
telah berpartisipasi dalam dukungan dana untuk masjid “AL-MUHAJIRIN”
Pasal 2 Keanggotaan Struktural
Yang termasuk
Keanggotaan Struktural adalah :
1.
Pelindung yang
anggotanya adalah lembaga Ketua RW Se GMC,
kecamatan dan kepala desa.
2.
Penasehat yang
anggotanya dapat melibatkan dari Ulama, kyai, ustadz, atau jajaran Rukun Warga
(RW).
3.
Pembentukan
Pengurus Harian dilakukan oleh ketua terpilih dan dimusyawarahkan bersama
Formatur.
Pasal 3 Hak Anggota
1.
Dapat mengikuti
musyawarah sesuai dengan jenisnya dan mengeluarkan pendapat, mengajukan usul,
saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis.
2.
Dapat menjadi
anggota struktural sesuai keberadaannya.
3. Keanggotaan Jamaah dapat dilibatkan dalam musyawarah
Pengurus DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) jika dibutuhkan.
Pasal 4 Kewajiban
Anggota
1.
Menjaga nama baik
Masjid “AL-MUHAJIRIN” dan jama’ahnya.
2. Anggota Struktural dapat berpartisipasi aktif dalam
kegiatan yang diselenggarakan oleh DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid
“AL-MUHAJIRIN”.
BAB
2
PEMBENTUKAN KETUA DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
PEMBENTUKAN KETUA DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)
Pasal 1
Pembentukan Ketua Umum DEWAN KEMAKMURAN
MASJID (DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN” dimusyawarahkan oleh Tim Formatur yang
dibentuk melalui musyawarah Umum, yang beranggotakan 10 orang dengan komposisi
anggota :
(1).
Ulama
/ ustad 2
orang
(2).
Umaro’ 1
orang
(3).
Tokoh
masyarakat 1
orang
(4).
Intelektual 2
orang
(5).
Sosial 1
orang
(6). Jamaah aktif 2 orang
Pasal 2
Penjaringan Ketua Umum
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) diambil dari keanggotaan jamaah atau keanggotaan
struktural dengan kreteria :
(1). Iman kepada Allah
dan hari akhir
(2). Mendirikan sholat
(3). Mengeluarkan zakat
(4). Tidak takut kepada selain Allah
(5). Uswatun khasanah
(6). Mempunyai sifat kepemimpinan
(leadership)
(7). Alim / mempunyai pengetahuan agama
(8). Memakmurkan Masjid
(9). Laki-laki
(10). Cinta masjid
(11). Tidak pernah merugikan masjid.
Pasal 3
Apabila Tim Formatur tidak mendapatkan
keputusan dalam musyawarahnya maka penentuan Ketua DEWAN KEMAKMURAN MASJID
(DKM) dilakukan voting di dalam tim formatur.
BAB 3
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Pembentukan Personil dalam Struktur Organisasi dilakukan oleh Ketua DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) terpilih dan dibantu oleh Tim Formatur.
Pasal 2
Bentuk Struktur Organisasi DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid
“AL-MUHAJIRIN” adalah sebagai berikut
I.
Pelindung
II.
Penasehat
III.
Ketua dan Wakil Ketua
IV.
Sekretaris
V.
Bendahara
VI.
Seksi - Seksi :
1. Seksi Peribadatan
2. Seksi Dakwah dan PHBI
3. Seksi Pendidikan
4. Seksi Sarana dan
Prasarana
5. Seksi Muslimat
6. Seksi IRMAS
7. Seksi Humas
8. Seksi Sosial
9. Seksi Keamanan
Pasal 3
Uraian Kerja dari
Struktur Organisasai DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN” secara
rinci diuraikan dalam aturan tambahan TUGAS & TANGGUNG JAWAB UMUM PENGURUS DKM.
BAB
4
MASA BAKTI PENGURUS
MASA BAKTI PENGURUS
Pasal 1
Masa bakti Ketua dan pengurus DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN” adalah 3 tahun dimulai sejak
dilantiknya kepengurusan tersebut, dan dapat dipilih kembali maksimal 1 periode.
Pasal 2
dalam perjalanan kepengurusan, Ketua
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN” gugur oleh sebab tertentu,
maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilanjutkan oleh Wakil Ketua
sampai habis masa baktinya.
BAB
5
PERMUSYAWARAHAN
PERMUSYAWARAHAN
Pasal 1
Hasil Musyawarah merupakan keputusan
tertinggi dalam memecahkan permasalahan keDEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)an dan
dilakukan oleh keanggotaan KeDEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM)an Masjid
“AL-MUHAJIRIN”
Pasal 2 Musyawarah Umum
Musyawarah yang dilakukan oleh seluruh
keanggotaan Ta’mir Masjid “AL-MUHAJIRIN” yang bertujuan untuk:
(1).
Laporan Pertanggungjawaban pengurus Ta’mir
Masjid “AL-MUHAJIRIN”
(2).
Menetapkan dan
mengesahkan Program Kerja Pengurus Harian Ta’mir pertahun berjalan.
(3).
Mengevaluasi program kerja pengurus Ta’mir
pertahun berjalan.
(4).
Memilih formatur dalam penjaringan calon
ketua DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM).
(5).
Menetapkan dan mengesahkan Ketua Ta’mir
Masjid “AL-MUHAJIRIN”.
(6). Musyawarah dengan
adanya kejadian khusus.
Pasal 3
Musyawarah Kerja
Musyawarah yang dilakukan oleh seluruh
Pengurus Harian Ta’mir Masjid “AL-MUHAJIRIN” yang bertujuan untuk :
(1).
Menyusun
Rencana Anggaran Belanja Ta’mir Masjid “AL-MUHAJIRIN”
(2). Menyusunan Rencana Program Kerja jangka pendek (satu
tahun), menengah (dua tahun) dan panjang (tiga tahun) Ta’mir Masjid
“AL-MUHAJIRIN”
Pasal 4 Musyawarah Koordinasi Bidang
Yang termasuk musyawarah koordinasi
bidang adalah :
(1).
Musyawarah yang
dilakukan oleh seksi – seksi organisasi pada setiap bidang.
(2).
Musyawarah ini
menyusun Rencana Anggaran Belanja Ta’mir Masjid “AL-MUHAJIRIN” pada bidang
masing – masing.
(3).
Musyawarah ini
menyusun Program Kerja Ta’mir Masjid “AL-MUHAJIRIN” pada bidang masing –
masing .
Pasal 5
Aturan dalam menjalankan musyawarah secara rinci diuraikan dalam aturan
tambahan
BAB 6
PERUMUSAN
PROGRAM KERJA
Pasal 1
Rencana Program Kerja dirumuskan oleh seksi – seksi pada bidang masing –
masing dalam musyawarah kordinasi bidang.
Pasal 2
Rencana Program Kerja yang telah dirumuskan dibicarakan kembali dalam
musyawarah kerja
Pasal 3
Rencana Program Kerja yang telah
dirumuskan dalam musyawarah kerja disampaikan dalam musyawarah umum.
BAB
7
PEMBENDAHARAAN
PEMBENDAHARAAN
Pasal 1
Pendanaan DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN” dapat diperoleh melalui :
(1).
Donatur bulanan
(2).
Infak
(3).
Bidang Usaha
(4).
Instansi
Pasal 2
Komposisi
persentase penggunaan dana DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN”
adalah sebagai berikut :
(1).
Kesekretariatan dan Bendahara 5 %
(2).
Organisasi
40 %
(3).
Keagamaan
30 %
(4).
Sarana dan
Prasarana
25 %
(5).
Komposisi dapat
berubah dan disesuaikan dengan melihat kepentingan dan kebutuhan
BAB 8
KEGIATAN DAN BIDANG USAHA
Pasal 1
Kegiatan keorganisasian DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid
“AL-MUHAJIRIN” adalah sebagai berikut :
(1).
Melaksanakan
kegiatan pendidikan sesuai uraian tugas seksi pendidikan
(2).
Melaksanakan
kegiatan sosial sesuai uraian tugas seksi sosial
(3).
Melaksanakan
kegiatan kehumasan sesuai uraian tugas seksi humas
(4).
Melaksanakan
kegiatan remaja masjid sesuai uraian tugas seksi remas
(5).
Melaksanakan
kegiatan kemuslimatan sesuai uraian tugas seksi muslimat
Pasal 2
Kegiatan keagamaan DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN” adalah sebagai berikut :
(1).
Melaksanakan
kegiatan dakwah sesuai uraian tugas seksi dakwah
(2).
Melaksanakan
kegiatan peribadatan sesuai uraian tugas seksi peribadatan
Pasal 3
Kegiatan Sarana dan Prasarana DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN” adalah sebagai berikut :
(1).
Melaksanakan
kegiatan Sarana dan Prasarana sesuai uraian tugas seksi Sarana dan Prasarana.
(2).
Melaksanakan
kegiatan keamanan sesuai uraian tugas seksi keamanan
Pasal 4
DEWAN KEMAKMURAN
MASJID (DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN” dapat menyelenggarakan bidang usaha sebagai
berikut :
(1).
Membentuk jaringan
usaha yang dapat memberikan kontribusi terhadap masjid.
(2).
Membantu kegiatan
masyarakat yang dapat memberikan kontribusi terhadap masjid.
(3).
Mendirikan yayasan
yang bertujuan untuk perkembangan dan memberikan kontribusi terhadap masjid.
(4).
Seluruh kegiatan
bidang usaha dibicarakan dalam musyawarah umum untuk mendapatkan persetujuan.
BAB 9
IDENTITAS DAN LAMBANG
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 1
Organisasi ini
bernama “DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid AL-MUHAJIRIN” dan
beralamat di Fasum Blok H 13 RT 13 RW 02 – Graha Mitra Citra –
Kecamatan Panongan – Kabupaten Kab. Tangerang 15710
Pasal 2
Lambang “DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-MUHAJIRIN” adalah
:
- Secara global adalah Gambar Bulan
- Terdapat gambar Masjid bermenara
- Di bagian bawah terdapat lafaz Al-Muhajirin menggunakan huruf Arab.
- Teks Al-Muhajirin Graha Mitra Citra berada disebelah kanan logo menggunakan huruf Latin yang bergaya Kufi.
BAB 10
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 1
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga dimuat dalam
peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) Masjid “AL-MUHAJIRIN”
ini di sahkan dalam musyawarah umum.
Tangerang, 1 Desember 2014
Dewan Kemakmuran Masjid Al-Muhajirin
Ketua Sekretaris
( AGUSSANI, S.Pd.I ) ( M. RIYADI )
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 1 Desember 2014
Penasehat Pembina
( M. AMIN LUKMAN, SE
) ( RUDIANSI )
Barakallahu lakum, ya Ikhwan mukmin
BalasHapus